Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Polri Dianggap Buat Kompolnas Disfungsi

Kapolri pimpin upacara Korps Raport kenaikan pangkat 22 Pati dam 211 Kombes (Dok. Humas Polri)
Intinya sih...
  • KontraS menyatakan revisi UU Polri tidak memperkuat posisi dan kewenangan Kompolnas sebagai lembaga pengawas Polri.
  • KontraS menekankan perlunya penguatan oversight mechanism atau mekanisme pengawasan untuk mengontrol angka pelanggaran Polri.
  •  

Jakarta, IDN Times - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan, revisi Undang-Undang (UU) Polri tidak memperkuat dan menegaskan posisi serta kewenangan lembaga pengawas Polri seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

“Selama ini Kompolnas tampak tidak menunjukkan performa yang baik sebagai lembaga pengawas bahkan cenderung menunjukkan disfungsi dalam melakukan kerja-kerjanya. RUU kepolisian yang baru seharusnya turut memperkuat fungsi lembaga pengawasan untuk menjamin terciptanya institusi Kepolisian yang kompeten dan profesional," ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dikutip Rabu (29/5/2024).

1. Harus perkuat mekanisme pengawasan

Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

KontraS mengatakan, di tengah kewenangan dan diskresi yang luas, Polri dianggap tak punya mekanisme pengawasan ketat dan signifikan untuk mengontrol angka pelanggaran. 

Oleh karena itu, revisi UU Polri hendak menambah dan memperluas kewenangan polisi, maka perlu ada penguatan oversight mechanism atau pengawasan.

“Pada dasarnya, kewenangan yang luas juga perlu diiringi dengan pengawasan yang ketat untuk meminimalisasi angka penyelewengan,” kata Dimas.

2. Angka kekerasan yang melibatkan anggota Polri masih tinggi

Ilustrasi lambang Polri (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari pemantauan KontraS, sepanjang Januari-April 2024 telah terjadi 198 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian.

Angka yang masih cukup tinggi ini disebut menunjukkan peristiwa kekerasan dan pelanggaran HAM rentan terjadi.

Dengan demikian, KontraS menilai, mekanisme pengawasan seharusnya diperkuat.

3. Mekanisme pengawasan dan sanksi dianggap tak ketat

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit meninjau Pelabuhan Merak (dok. Humas Polri)

KontraS menilai, selama ini mekanisme pengawasan serta sanksi kepada anggota Polri yang melanggar aturan tidak dijalankan dengan ketat. Banyak anggota yang melanggar aturan hanya dikenai sanksi etik. Dalam beberapa kasus bahkan ada yang tak dikenai sanksi sama sekali. 

“Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan terhadap oversight mechanism oleh lembaga seperti Kompolnas seharusnya diperketat agar bisa menjalankan tugas secara efektif. Kompolnas sejatinya perlu diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us