Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19 menjadi Undang-Undang (UU).
Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan pemerintah mengapresiasi dukungan DPR tersebut. Hal itu akan membantu pemerintah menangani wabah virus corona.
"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19,” kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).