Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap alasan pemerintah belum juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Umum (Pemilu).
Dia menjelaskan, salah satu yang jadi pertimbangan belum terbitnya Perppu Pemilu karena Undang-Undang Papua Barat Daya belum resmi diundangkan. UU Papua Barat Daya dipastikan sudah dikirim dari DPR ke Presiden. Oleh sebab itu, diupayakan UU tersebut bisa segera diundangkan.
“Perppu kita masih menunggu Papua Barat Daya dulu. (UU) Papua Barat Daya sudah dikirim minggu lalu oleh DPR hasil penetapannya. Dari DPR kemudian ke Presiden, sekarang berupaya minggu ini segera diundangkan Papua Barat Daya,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta, Senin (5/12/2022).