Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai di Lingkungan Kemdiktisaintek.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menjelaskan, tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi para aparatur sipil negara, khususnya dosen sebagai pendidik, peneliti, dan pengabdi masyarakat. Pada tanggal 27 Maret 2025 aturan ini resmi diundangkan.
"Ini adalah tonggak penting dalam perjalanan reformasi birokrasi di sektor pendidikan tinggi kita,” ujar Brian dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/4/2025).