Jakarta, IDN Times - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat akan purnatugas pada Selasa, 3 Februari 2026. Ia pensiun tepat pada saat memasuki usia 70 tahun. Undang-Undang MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Arief merupakan hakim MK yang diusulkan dari unsur DPR. Berdasarkan ketentuan, hakim konstitusi diajukan Mahkamah Agung (MA), DPR, dan Presiden. Setiap lembaga berhak mengusulkan tiga hakim MK, sehingga total ada sembilan hakim.
DPR sendiri sudah memutuskan politisi Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai pengganti Arief. Namun, penunjukan Adies menuai polemik, karena DPR sebelumnya sudah menyepakati Inosentius Samsul yang akan menggantikan Arief.
