Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paniai Nomor Urut 4, Thomas Yeimo-Yeri Adii, mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pilkada Bupati Kabupaten Paniai ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam permohonannya, Thomas Yeimo-Yeri Adii mendalilkan adanya pelanggaran yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam proses pemilihan.
"Peristiwa itu memang terjadi. Ada penggelembungan suara dari pasangan kami ke pasangan calon lain," ujar kuasa hukum Pemohon, Walidi, Kamis (19/12/2024).