Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

296 Gugatan Pilkada Terdaftar di MK, Sidang Mulai Digelar Awal Januari

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • 296 gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 didaftarkan ke MK
  • Mayoritas gugatan didaftarkan secara daring, 153 perkara melalui daring dan 143 perkara tatap muka

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 296 gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan (PHP) untuk Pilkada Serentak 2024 tercatat sudah terdaftar ke Mahkamah Kontitusi (MK).

Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak sebagai pemohon. Baik dari kandidat di pilkada tingkat bupati, wali kota, gubernur, maupun elemen masyarakat.

1. Mayoritas gugatan didaftarkan secara daring

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (IDN Times/ Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Mengacu laporan dari situs resmi milik MK, mayoritas gugatan PHP untuk Pilkada 2024 didominasi oleh pemohon yang mendaftar secara daring. 

Dengan rincian, 153 perkara didaftarkan melalui daring dan sisanya 143 perkara mendaftar secara tatap muka ke Gedung MK, Jakarta.

2. Gugatan bupati terbanyak

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Berdasarkan jenis sengketa, pilkada bupati paling banyak didugat oleh pemohon. Tercatat, ada 230 gugatan terkait pemilihan bupati-wakil bupati.

Sementara pilkada tingkat wali kota, ada 49 gugatan dan tingkat gubernur hanya 17 gugatan.

3. Sidang pendahuluan mulai digelar awal Januari 2025

ilustrasi gugatan hasil perselisihan suara Pilkada 2024 di Mahkamah Kontitusi (MK) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua MK, Suhartoyo, memastikan, gugatan terkait sengketa hasil pilkada akan digelar awal Januari 2025.

"Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025," kata dia dalam keterangannya.

Nantinya, sidang akan digelar dalam tiga panel. Di mana di setiap sidang akan ditugaskan tiga hakim konstitusi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us