296 Gugatan Pilkada Terdaftar di MK, Sidang Mulai Digelar Awal Januari

- 296 gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 didaftarkan ke MK
- Mayoritas gugatan didaftarkan secara daring, 153 perkara melalui daring dan 143 perkara tatap muka
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 296 gugatan sengketa hasil perselisihan pemilihan (PHP) untuk Pilkada Serentak 2024 tercatat sudah terdaftar ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Gugatan itu diajukan oleh berbagai pihak sebagai pemohon. Baik dari kandidat di pilkada tingkat bupati, wali kota, gubernur, maupun elemen masyarakat.
1. Mayoritas gugatan didaftarkan secara daring

Mengacu laporan dari situs resmi milik MK, mayoritas gugatan PHP untuk Pilkada 2024 didominasi oleh pemohon yang mendaftar secara daring.
Dengan rincian, 153 perkara didaftarkan melalui daring dan sisanya 143 perkara mendaftar secara tatap muka ke Gedung MK, Jakarta.
2. Gugatan bupati terbanyak

Berdasarkan jenis sengketa, pilkada bupati paling banyak didugat oleh pemohon. Tercatat, ada 230 gugatan terkait pemilihan bupati-wakil bupati.
Sementara pilkada tingkat wali kota, ada 49 gugatan dan tingkat gubernur hanya 17 gugatan.
3. Sidang pendahuluan mulai digelar awal Januari 2025

Ketua MK, Suhartoyo, memastikan, gugatan terkait sengketa hasil pilkada akan digelar awal Januari 2025.
"Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar awal Januari 2025," kata dia dalam keterangannya.
Nantinya, sidang akan digelar dalam tiga panel. Di mana di setiap sidang akan ditugaskan tiga hakim konstitusi.