Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, IDN Times - Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan, melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Laporan Ken diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/169/VI/SPKT/Bareskrim Polri, 28 Juni 2023. Ia melaporkan Panji terkait dugaan pidana ujaran kebencian bermuatan SARA dan penistaan agama, sebagaimana diatur Pasal 156 A KUHP.
“Kita sudah melaporkan Panji Gumilang terkait dengan penodaan agama dan kita berharap ini bisa menghentikan langkah Panji Gumilang, dalam hal menzalimi masyarakat dengan menyebarkan paham sesat negara Islam di Indonesia,” kata Ken di Bareskrim Polri.
1. Penji Gumilang diduga sebarkan paham sesat
Ken menjelaskan, Panji Gumilang diduga memberi paham sesat. Sehingga ia menggunakan Pasal Penodaan Agama untuk melaporkan Panji.
“Pasal Penodaan Agama karena di dalamnya Panji Gumilang itu bukan wahyu ilahi, tapi perkataan Nabi Muhammad. Ini yang diduga merupakan penyesatan,” kata Ken.