Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

FPI Tuntut Ponpes Al Zaytun Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Umat akan menggeruduk kantor Kementerian Agama (Kemenag). Mereka menuntut sejumlah polemik terkait Ponpes Al Zaytun.

Juru Bicara Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan unjuk rasa akan dihadiri sejumlah habib dan kiyai.

Sejumlah habib yang akan ikut dalam unjuk rasa itu di antaranya Habib Muhammad Alatas, Buya Husein, KH Abdul Qohar Al Qudsy, KH Maksum, Habib Hanif Alatas, Sekum FPI Habib Ali Alatas, dan KH Awit Masyhuri.

1. 7 poin tuntutan FPI terkait polemik Ponpes Al Zaytun

(Massa FPI berunjuk rasa) Ampelsa/ANTARA FOTO

Azis mengatakan setidaknya ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan dalam unjuk rasa di depan Kantor Kemenag itu.

Pertama, FPI mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan Panji Gumilang selaku pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.

Kedua, menuntut Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Ketiga, FPI menuntut pemerintah menutup Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu karena dinilai menjadi tempat yang menyesatkan anak bangsa.

Keempat, FPI menuntut pihak aparat penegak hukum segera melakukan proses hukum kepada Panji Gumilang atas dugaan penistaan agama Islam. Hal ini telah dilaporkan kepada polisi oleh beberapa kelompok masyarakat.

"Kelima, menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu," kata Azis saat dikonfirmasi, Senin (26/6/2023).

Keenam, menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun segera menarik para santri dari Al Zaytun demi keselamatan aqidah mereka.

Terakhir, FPI menyerukan kepada umat Islam bersatu padu melawan paham sesat yang akan merusak aqidah umat Islam.

2. Bareskrim temukan unsur pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang

Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al Zaytun (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut menemukan adanya unsur pidana dugaan penistaan agama oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pihaknya masih memerlukan keterangan saksi untuk memperkuat unsur pidana.

"Secara sepintas, dari apa yang diunggah dan kami dengar ada dugaan itu (penistaan agama). Tapi, kan kami harus lengkapi dulu keterangan saksi, ahli, baru mengarah kepada pelaku," kata Agus.

3. Bareskrim segera tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Agus menegaskan, Bareskrim saat ini telah menerima laporan dari masyarakat terkait kasus Pondok Pesantren Al Zaytun. Pihaknya pun sedang melakukan penyelidikan.

“Kemudian, nanti kami akan mengerahkan pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka dugaan penistaan agama tersebut," kata Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Amir Faisol
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us