Jakarta, IDN Times - Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi angkat bicara mengenai Peraturan Gubernur nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak berisitri lebih dari satu atau poligami. Menurutnya, aturan itu dikeluarkan untuk melindungi ASN yang berada dalam naungan Pemprov Jakarta.
"Kami justru ingin melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat perkawinan dan perceraian bagi ASN. Ini kemudian juga, ada beberapa kriterianya," ujar Teguh kepada wartawan, dikutip pada Sabtu (18/1/2025).