Anggota Fraksi PKB DPR RI, Luluk Nurhamidah saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)
Luluk menyampaikan, alangkah lebih baiknya pengajuan hak angket segera dilakukan bila telah memenuhi syarat, yaitu minimal 25 anggota dan diajukan setidak-tidaknya oleh dua fraksi partai politik di parlemen.
"Enggak, nggak ada deadline soal itu karena hak angket ini kan bisa terus dilakukan dan kita juga nggak dipatokin oleh waktu," kata dia.
Luluk juga menyadari bahwa pengajuan hak angket tidak bisa serta-merta dilakukan karena ada beberapa prosedur yang harus dilalui, meski itu merupakan hak keistimewaan yang dimiliki anggota DPR.
Dia menjelaskan, setelah hak angket resmi diajukan, maka perlu dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). Setelah disepakati di Bamus, kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan dari anggota.
Setelah mendapatkan persetujuan di rapat paripurna, maka ditindaklanjuti dengan pembentukan tim panitia khusus (pansus) atau apapun sesuai keputusan yang ditatapkan di rapat paripurna.
"Jadi ndak bim salabim, begitu kita submit, kemudian otomatis hak angket itu jadi, kan tidak," ujarnya.