Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim, juga meminta pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu sebelum mengusulkan tanggal pemungutan suara atau pencoblosan.
"Sebaiknya sebelum pemerintah menganggap tanggal tertentu ideal untuk hari coblosan Pemilu 2024, lebih baik minta masukan, pendapat dan pertimbangan ahli-ahli Pemilu, ahli cuaca, ahli kesehatan, NGO Pemilu, pimpinan partai politik, dan tokoh masyarakat yang kompeten dengan masalah Pemilu," ujar Luqman dalam keterangannya, Selasa (28/9/2021).
Luqman ingin kajian ini dilakukan agar pemerintah tidak terkesan subjektif. Sebab, dia menyebut, pemilu bukanlah hajat pemerintah.
"Ingat, pemilu itu harus dipahami hajatnya rakyat yang memegang kedaulatan atas NKRI ini. Pemilu bukanlah hajatnya pemerintah. Pemerintah hanya fasilitator," kata dia.
Luqman mencontohkan pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan 17 April 2019. Kemudian, rekapitulasi hasil Pemilu 2019 yang dilakukan KPU membutuhkan waktu satu bulan empat hari.
Lalu, penyelesaian sengketa hasil Pemilu 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) rampung 100 persen pada Agustus 2019, atau empat bulan setelah pencoblosan.
"Maka, kalau coblosan Pemilu 15 Mei 2024, penyelesaian sengketa pemilu oleh MK akan final pada pertengahan Agustus 2024. Jika ini yang terjadi, kita harus bersiap menghadapi kekacauan tahapan Pilkada 2024 dan sangat mungkin berdampak Pilkada Serentak November 2024 gagal dilaksanakan," ucap Luqman.