PN Jakpus Dilaporkan ke KY Soal Putusan Tunda Proses Pemilu
.jpg)
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait putusan yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan.
Penundaan tahapan pemilu itu termasuk dalam salah satu amar putusan Partai Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU. Dalam putusan atas gugatan 757/pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022, PN Jakpus menyatakan dan meminta kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu.
1. Diduga majelis hakim PJ Jakpus langgar kode etik
Terkait hal tersebut, pelaporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim PN Jakpus direncanakan akan dilakukan oleh Themis Indonesia Law Firm dan Perludem.
"Pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim majelis hakim dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst," kata perwakilan Perludem, Ihsan Maulana, dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
"Dapat diduga Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar 'Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional'," lanjut dia.