Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media atas gugatan yang dilayangkan Kementerian Pertanian terhadap Tempo senilai Rp200 miliar. Pengadilan menyatakan tak berwenang mengadili perkara ini.
"Mengadili. Mengabulkan eksepsi Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian amar putusan yang dikutip pada Senin (17/11/2025).
Tak hanya itu, Kementerian Pertanian selaku penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp240 ribu.
Terkait hal ini, IDN Times telah berupaya menghubungi Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Namun, belum ada respons hingga artikel ini dimuat.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian menggugat Tempo ke Penadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo dituntut membayar kerugian materil Rp19.173.000 serta kerugian immateril.
Selain itu, Kementerian Pertanian meminta Tempo meminta maaf secara terbuka di minimal10 media nasional mainstream atas desain “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah di Platform X dan Instagram edisi penerbitan pada tanggal 16 Mei 2025 selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut sejak Putusan ini ditetapkan, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PN Jaksel Kabulkan Eksepsi, Gugatan Rp200 M Mentan Amran ke Tempo Kandas

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Take a Deeper Read
Curated For You
- Mengendus Harumnya Bisnis Nilam Indonesia yang Terbang ke Luar Negeri03 Oct 2026, 10:00 WIB
- AMSI: Gugatan Rp200 M Menteri Amran ke Tempo Diduga Motif Pembungkaman06 Nov 2025, 13:34 WIB
- 17 Politisi hingga Pakar Bicara soal Ambang Batas Parlemen29 Sep 2026, 12:44 WIB
- AMSI Khawatir Gugatan Rp200 M Amran Sulaiman ke Tempo Cuma Klaim06 Nov 2025, 14:15 WIB
- Pemred Tempo: Gugatan Rp200 Miliar Mentan Amran Ancam Kebebasan Pers03 Nov 2025, 17:54 WIB
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Related Article
Kerusuhan di Penjara Mazatlan Meksiko, 12 Orang Tewas10 Oct 2026, 22:55 WIB
Rugikan Jemaah Rp1,4 M, Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta10 Oct 2026, 22:53 WIB
Prabowo Dihubungi PM Malaysia soal Karhutla, Ini Penjelasan Menlu10 Oct 2026, 22:44 WIB
Merasakan Data Gempa dan Jejak Kebakaran lewat Seni di Data Art 202610 Oct 2026, 22:06 WIB
Pramono Buka Peluang Beasiswa LPDP Jakarta bagi Penyandang Disabilitas10 Oct 2026, 22:03 WIB
Perpanjangan Kontrak MotoGP Mandalika, Dirut MGPA: Dorna Butuh Kita!10 Oct 2026, 21:36 WIB
Sumut Usulkan Jalur Laut dan Subsidi Logistik untuk Ekspor UMKM ke Malaysia10 Oct 2026, 21:14 WIB
Korsel Berencana Pangkas Bebas Wajib Militer bagi Atlet Berprestasi10 Oct 2026, 21:10 WIB
Berkonsep Klasik Eropa, Menginap Rasa Istana di Da Rucci Hotel10 Oct 2026, 21:01 WIB
5 Potret Presiden Mesir Tiba di Jakarta, Dikawal Jet Tempur TNI AU10 Oct 2026, 20:55 WIB
Pungli dan Tipu Data Jemaah, Kemenhaj Cabut Izin KBIHU Al-Fatah Purwakarta10 Oct 2026, 20:50 WIB
Sehari Sebumi di Medan, Belajar Ecobrick untuk Kelola Sampah10 Oct 2026, 20:49 WIB
PPP Mulai Panaskan Mesin Politik di Jabar untuk Pemilu 202910 Oct 2026, 20:47 WIB
AS Tetapkan Sanksi Baru ke ICC, Kenapa?10 Oct 2026, 20:39 WIB
Trump Izinkan Rusia Ekspor 300 Ribu Ton Diesel ke Pasar Global10 Oct 2026, 20:37 WIB
Trump Kecam Norwegia karena Tak Beri Hadiah Nobel Perdamaian10 Oct 2026, 20:26 WIB
Setahun Gencatan Senjata Gaza, Koalisi HAM Kecam Pelanggaran Israel10 Oct 2026, 20:24 WIB
Profil Navi Pillay, Eks Hakim ICC yang Raih Nobel Perdamaian 202610 Oct 2026, 20:20 WIB
Tiba di Jakarta, Presiden Mesir El Sisi Dijadwalkan Bertemu Prabowo Besok10 Oct 2026, 20:16 WIB
Tak Diundang, Jokowi Nonton MotoGP Mandalika di Tribun Grandstand 10 Oct 2026, 20:11 WIB