Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media atas gugatan yang dilayangkan Kementerian Pertanian terhadap Tempo senilai Rp200 miliar. Pengadilan menyatakan tak berwenang mengadili perkara ini.
"Mengadili. Mengabulkan eksepsi Tergugat, Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini," demikian amar putusan yang dikutip pada Senin (17/11/2025).
Tak hanya itu, Kementerian Pertanian selaku penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara Rp240 ribu.
Terkait hal ini, IDN Times telah berupaya menghubungi Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Namun, belum ada respons hingga artikel ini dimuat.
Seperti diketahui, Kementerian Pertanian menggugat Tempo ke Penadilan Negeri Jakarta Selatan. Tempo dituntut membayar kerugian materil Rp19.173.000 serta kerugian immateril.
Selain itu, Kementerian Pertanian meminta Tempo meminta maaf secara terbuka di minimal10 media nasional mainstream atas desain “Poles-poles Beras Busuk” yang diunggah di Platform X dan Instagram edisi penerbitan pada tanggal 16 Mei 2025 selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut sejak Putusan ini ditetapkan, meskipun adanya upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
PN Jaksel Kabulkan Eksepsi, Gugatan Rp200 M Mentan Amran ke Tempo Kandas

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi PT Tempo Inti Media atas gugatan Kementerian Pertanian terhadap Tempo senilai Rp200 miliar.
Gugatan Menteri Pertanian Amran Sulaiman gugur, dan Kementerian Pertanian dihukum membayar biaya perkara Rp240 ribu.
Kementerian Pertanian menggugat Tempo untuk membayar kerugian materil Rp19.173.000 serta kerugian immateril, dan meminta maaf secara terbuka di minimal 10 media nasional mainstream.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
Follow Us