AMSI Khawatir Gugatan Rp200 M Amran Sulaiman ke Tempo Cuma Klaim

- Gugatan Rp200 miliar Amran Sulaiman ke Tempo berpotensi langgar jaminan kebebasan pers
- AMSI sarankan Amran lapor lagi, bukannya buat gugatan perdata
- Minta Prabowo ingatkan kabinetnya hormati kekebasan pers
Jakarta, IDN Times - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai gugatan senilai Rp200 miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman melawan Tempo tak proporsional. Karena berdasarkan kepada yurisprudensi Mahkamah Agung yakni Yurisprudensi MA No. 864K/ Sip/1973 jo. Yurisprudensi No. 459K/Sip/1975 dijelaskan ganti rugi dalam perkara perdata harus proporsional dengan kerugian riil yang dapat dibuktikan, bukan klaim sepihak bersifat punitif atau menghukum.
AMSI mendorong penyelesaian sengketa lewat melalui jalur yang lebih konstruktif, contohnya adalah lewat dialog langsung dan komitmen membangun komunikasi yang sehat antara pemerintah dan media.
“AMSI berdiri bersama Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dengan integritas. Kami mendorong dialog, bukan konfrontasi, tetapi juga tidak akan diam melihat upaya intimidasi sistematis terhadap perusahaan pers,” ujar Ketua Bidang Advokasi dan Regulasi AMSI, Amrie Hakim dalam keterangannya, Kamis (6/11/2025).
1. Gugatan itu berpotensi langgar jaminan kebebasan pers

Dalam kasus ini, Andi Amran menguguat Rp200 miliar pada tempo Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL pada 1 Juli 2025. Amran tak senang dengan motion graphic berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 dengan judul 'Poles-Poles Beras Busuk'.
Tempo telah menjalankan semua rekomendasi, seperti mengganti judul poster, meminta maaf dan memoderasi konten. Hak jawan dan koreksi telah dipatuhi. Maka, AMSI menilai gugatan Rp200 miliar itu berpotensi langgar jaminan kebebasan pers dalam pasal 28 dan 28F UUD 1995 serta bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007 yang makin memperkuat hak istimewa pers dalam pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik.
2. AMSI sarankan Amran lapor lagi, bukannya buat gugatan perdata

AMSI menjelaskan, jika pihak Amran Sulaiman masih meilai Tempo belum laksanakan seluruh Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers maka disarankan lakukan laporan kembali, bukan malah membuat gugatan.
AMSI juga meminta Dewan Pers untuk memberi penjelasan ke publik secara terbuka tentang PPR yang sudah diterbitkan sehingga tidak ditafsirkan secara berbeda oleh para pihak.
“Gugatan ini dapat menciptakan preseden berbahaya bagi ekosistem pers di Tanah Air. Jika dibiarkan, pejabat publik lain akan meniru pola ini untuk membungkam kritik, dan media akan takut memberitakan isu-isu penting yang melibatkan pejabat negara,” kata Amrie.
3. Minta Prabowo ingatkan kabinetnya hormati kekebasan pers

AMSI menuntut pemerintah dan DPR bisa berikan perhatian serius terhadap hal ini. Presiden Prabowo juga diminta agar ingatkan jajaran menterinya bisa menghormati kebebasan pers.
“Presiden Prabowo perlu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghormati kebebasan pers sesuai amanat konstitusi. Di samping itu, DPR perlu menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap pers, dan melakukan evaluasi implementasi UU Pers, khususnya perlindungan terhadap praktik SLAPP,” kata Amrie.
AMSI juga tegaskan komitmen untuk terus memantau perkembangan gugatan ini dan akan ambil langkah-langkah advokasi yang diperlukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.


















