Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan bahwa Politkus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI. Sehingga, terkait kasus SARA soal bahasa Sunda tidak bisa dipidanakan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Arteria Dahlan dapat disampaikan, tidak dapat dipidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang tersebut yang menyatakan bahwa UU MD3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (4/2/2022).