Tiga ormas kedaerahan di Kota Balikpapan melakukan aksi demontrasi menolak kehadiran GRIB di depan kantor DPRD Kota Balikpapan, Rabu (22/1/2025). (IDN Times / Erik Alfian)
Oleh karena itu, Wilson menilai keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana.
“Kami menyayangkan munculnya sejumlah narasi di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan,” ujar dia.
Wilson pun menyebut informasi yang berbekal hanya dari potongan video dapat kehilangan konteks. Narasi dapat berubah, dan komentar warganet dapat berkembang menjadi kesimpulan hukum yang tidak pernah diuji dalam proses pembuktian.
“Karena itu, publik perlu berhati-hati. Jangan sampai seseorang dinyatakan “terlibat” hanya karena terlihat berada di lokasi. Jangan pula sebuah seruan untuk meninggalkan lokasi justru dipersepsikan sebagai provokasi tanpa melihat keseluruhan konteks peristiwa,” kata dia.
Atas penjelasan ini, Wilson mengajak seluruh masyarakat untuk memisahkan secara tegas tiga hal hak menyampaikan aspirasi, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal.
Dia mengatakan, jangan menjadikan keberadaan seseorang di suatu lokasi sebagai satu-satunya dasar untuk membangun tuduhan. Sebab, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras membangun narasi di media sosial, tetapi harus ditemukan melalui fakta, kronologi, bukti, dan proses hukum yang adil.
“Jakarta harus tetap aman. Masyarakat harus merasa nyaman. Hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat harus dihormati, sementara kekerasan dan vandalisme harus ditolak bersama,” ucap dia.