Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Metro Bantah Minta Bantuan GRIB saat Kerusuhan 27 Agustus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Polda Metro Jaya menyatakan tidak pernah meminta bantuan GRIB Jaya dalam penanganan kerusuhan 27 Agustus 2026.
  • Permohonan bantuan pengamanan diajukan kepada TNI, Pemprov DKI melalui sejumlah instansi, serta Pamdal DPR.
  • GRIB Jaya menyebut kehadiran Hercules bertujuan memantau situasi dan menjaga kondusifitas, bukan mengikuti demonstrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (27/8/2026)

Hercules terlihat di lokasi kerusuhan, menurut video yang beredar di media sosial.

Sabtu (29/8/2026)

Wilson Colling menjelaskan kehadiran Hercules di lokasi dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan.

Rabu (2/9/2026)

Budi Hermanto menyatakan Polda Metro Jaya tidak pernah meminta bantuan GRIB Jaya dalam penanganan kerusuhan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polda Metro Jaya membantah meminta bantuan GRIB Jaya dalam penanganan kerusuhan 27 Agustus 2026.
  • Who?
    Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, GRIB Jaya, Rosario de Marshal alias Hercules, dan Wilson Colling.
  • Where?
    Polda Metro Jaya dan lokasi kerusuhan di Jakarta.
  • When?
    Bantahan disampaikan Rabu (2/9/2026). Kehadiran Hercules di lokasi disebut terjadi Kamis (27/8/2026).
  • Why?
    GRIB Jaya memberikan penjelasan setelah video kehadiran Hercules di lokasi kerusuhan beredar di media sosial.
  • How?
    Polda Metro Jaya mengajukan bantuan kepada TNI, Pemprov DKI, dan Pamdal DPR. GRIB Jaya menyatakan tidak ada instruksi organisasi mengikuti demonstrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polda Metro Jaya bilang mereka tidak meminta bantuan GRIB Jaya saat kerusuhan 27 Agustus 2026. Polisi meminta bantuan TNI, Pemprov Jakarta, dan Pamdal DPR. GRIB Jaya bilang Hercules datang untuk melihat keadaan dan menjaga lingkungan tetap kondusif, bukan ikut demonstrasi atau membuat kericuhan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penjelasan Polda Metro Jaya mengenai jalur permohonan bantuan pengamanan memperlihatkan pembagian peran yang disebut mengikuti kewenangan kepolisian. Di sisi lain, GRIB Jaya menyampaikan bahwa kehadiran Hercules dimaksudkan untuk memantau keadaan dan menjaga kondusifitas, serta meminta penilaian didasarkan pada fakta, kronologi, bukti, dan proses hukum yang adil.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menegaskan tidak pernah meminta bantuan organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dalam penanganan kerusuhan 27 Agustus 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, pihaknya hanya mengajukan permohonan bantuan dengan TNI, Pemprov DKI Jakarta, hingga pamdal (pengamanan dalam) Gedung DPR RI.

“Polda Metro Jaya mengajukan permohonan bantuan TNI kepada Kodam Jaya, kepada Pemprov DKI melalui Dinkes, Dishub, Satpol PP, serta kita mengajukan pamdal DPR,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).

1. Peran ormas tak boleh melampaui kewenangan kepolisian

Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal. (IDN Times/Larasati Rey)

Budi mengatakan, peran dari ormas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 yang pada konteks kerusuhan 27 Agustus tidak boleh melebihi kewenangan dari aparat kepolisian.

Hal itu karena pemegang mandat menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) ada pada Polri yang telah meminta permohonan bantuan pengamanan bukan kepada ormas.

“Jadi ada ketentuan yang menjelaskan bahwa peran serta dalam upaya memelihara Kamtibmas, ada peran sertanya, tetapi tidak boleh melampaui kewenangan kepolisian,” ujar dia.

“Batasan dan larangan ormas diatur dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana. Jadi di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2017 itu sudah diatur tentang ketentuan itu,” sambung dia.

2. GRIB Jaya akui turun saat kerusuhan 27 Agustus

Massa aksi membakar ban saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, GRIB Jaya memberikan penjelasan tentang video beredar di media sosial (medsos) merekam kehadiran Ketua Umum-nya, Rosario de Marshal alias Hercules di lokasi kerusuhan, Kamis (27/8/2026).

Divisi Hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan, kehadiran Hercules di lokasi bukan untuk ikut campur dalam demonstrasi yang berujung kericuhan itu.

“Keberadaan Pak Hercules bersama sekelompok masyarakat di lokasi pada malam hari pascaperistiwa tersebut harus dilihat dalam konteks situasi keamanan dan kondisi lingkungan pada saat itu,” kata Wilson dalam keteranganya, Sabtu (29/8/2026).

Menurut dia, Hercules saat ini hadir sebagai upaya persuasif untuk memantau keadaan dan menjaga kondusifitas lingkungan, bukan untuk memperkeruh keadaan, melakukan provokasi atau terlibat dalam benturan fisik.

“Hal yang juga perlu ditegaskan adalah bahwa secara organisatoris tidak pernah ada instruksi untuk mengikuti demonstrasi maupun melakukan kegiatan apa pun yang berkaitan dengan aksi tersebut,” kata Wilson.

“Instruksi Ketua Umum telah disampaikan secara jelas dan tegas serta telah dipublikasikan melalui media internal organisasi,” ujar dia.

3. GRIB minta tindakan individu tidak dikaitkan dengan organisasi

Tiga ormas kedaerahan di Kota Balikpapan melakukan aksi demontrasi menolak kehadiran GRIB di depan kantor DPRD Kota Balikpapan, Rabu (22/1/2025). (IDN Times / Erik Alfian)

Oleh karena itu, Wilson menilai keberadaan individu tertentu di suatu lokasi tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai representasi tindakan organisasi, terlebih tanpa adanya bukti mengenai perintah, koordinasi, ataupun keterlibatan dalam suatu tindak pidana.

“Kami menyayangkan munculnya sejumlah narasi di ruang digital yang menggunakan potongan video untuk membangun framing seolah-olah kehadiran seseorang di lokasi identik dengan keterlibatan dalam kerusuhan,” ujar dia.

Wilson pun menyebut informasi yang berbekal hanya dari potongan video dapat kehilangan konteks. Narasi dapat berubah, dan komentar warganet dapat berkembang menjadi kesimpulan hukum yang tidak pernah diuji dalam proses pembuktian.

“Karena itu, publik perlu berhati-hati. Jangan sampai seseorang dinyatakan “terlibat” hanya karena terlihat berada di lokasi. Jangan pula sebuah seruan untuk meninggalkan lokasi justru dipersepsikan sebagai provokasi tanpa melihat keseluruhan konteks peristiwa,” kata dia.

Atas penjelasan ini, Wilson mengajak seluruh masyarakat untuk memisahkan secara tegas tiga hal hak menyampaikan aspirasi, imbauan menjaga ketertiban, dan tindakan kriminal.

Dia mengatakan, jangan menjadikan keberadaan seseorang di suatu lokasi sebagai satu-satunya dasar untuk membangun tuduhan. Sebab, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras membangun narasi di media sosial, tetapi harus ditemukan melalui fakta, kronologi, bukti, dan proses hukum yang adil.

“Jakarta harus tetap aman. Masyarakat harus merasa nyaman. Hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat harus dihormati, sementara kekerasan dan vandalisme harus ditolak bersama,” ucap dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article