Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Lubis dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko “Jokowi” Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pencabutan status tersangka itu bersamaan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Senin (19/1/2026).
