Eggi Sudjana dan Damai Lubis Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro

- Penyidik akan menindaklanjuti permohonan restorative justice
- Restorative justice diajukan setelah Eggi dan Damai Lubis bertemu Jokowi
- Jokowi tak lagi proses hukum Eggi dan Damai Lubis
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko “Jokowi” Widodo yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1/2026).
Permohonan penyelesaian pidana dengan musyawarah itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jumat (16/1/2026).
"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026," kata dia saat dihubungi.
1. Penyidik akan menindaklanjuti permohonan

Budi menjelaskan, penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap dia.
2. Restorative justice diajukan setelah Eggi dan Damai Lubis bertemu Jokowi

Sementara itu, Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengatakan pihaknya juga telah mengajukan restorative justice terhadap Eggi dan Damai ke Polda Metro Jaya. Bahkan, dia menyebut, Polda Metro telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, Polda Meto belum mengonfirmasi soal penerbitan SP3 terhadap kedua tersangka itu.
"Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL," kata Rivai saat dikonfirmasi.
3. Jokowi tak lagi proses hukum Eggi dan Damai Lubis

Rivai menjelaskan, restorative justice itu diajukan setelah Eggi dan Damai Lubis berkunjung ke Solo menemui Jokowi. Dengan begitu, dia memastikan proses hukum untuk keduanya sudah tidak lagi diproses. Sementara itu, proses hukum untuk tersangka lainnya, dia memastikan terus berlanjut hingga ke persidangan.
"Masih lanjut proses hukumnya," ujarnya.

















