Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan pencabulan terdakwa AG (15) oleh Mario Dandy (20), Jumat (26/5/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini bisa naik ke penyidikan.
“Hari ini kita akan gelar apakah bisa naik ke penyidikan,” ujar dia, Jumat (26/5/2023).