Penampilan tersangka kasus penganiayaan berinisial S (19) sebagai teman anak pejabat DJP Jaksel berinisial MDS (20) di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) (ANTARA/Luthfia Miranda Putri)
Sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17). Mereka adalah Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, selaku anak yang berkonflik dengan hukum.
Hingga saat ini, AG telah divonis selama tiga tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Hakim Tunggal, Sri Wahyuni Batubara menilai AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim menilai AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan di LPKA,” kata dia saat membacakan amar putusan.