Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40) beserta barang bukti dalam rangka pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan besok (7/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE lengkap atau P21.
“Alhamdulillah sudah P21, besok Jumat untuk tahap duanya,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Budi Hermanto kepada IDN Times, Kamis (6/11/2025).
