Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka begal di Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026). Keduanya adalah JF dan AS.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin mengatakan, penangkapan berlangsung tegang. Saat hendak ditangkap, kedua tersangka membawa senjata api.
“Demi keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iman di Polda Metro, Selasa (19/5/2026).
Iman menjelaskan, kedua tersangka terlibat beberapa kali kasus pembegalan. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku sudah beraksi di enam lokasi atau tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Iman menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menindak pelaku begal di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengembangan jaringan pelaku masih dilakukan.
“Kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku begal,” ujar dia.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP, 479 KUHP, dan 306 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
