Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggeledah kantor Kementrerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait kasus dugaan penyalahgunan wewenang memblokir situs judi online (Dok. Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus beking judi online oleh pegawai Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, salah satu dari dua tersangka itu merupakan DPO.

“Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dikabarkan berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Minggu (10/11/2024).  

Kedua tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MN dan DM. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di