Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Rocky Gerung dan Refly Harun, menyangkut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dua laporan itu dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang diwakili oleh Lisman Hasibuan, pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
Sedangkan untuk laporan lainnya dilayangkan oleh Ferdinand Hutahaean sebagai individu, yang dilayangkan pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Ferdinand Hutahean didampingi tiga orang saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertangtal 1 Agustus 2023.
“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan saat dihubungi Rabu (2/8/2023).