Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap alasan kasus Mario Dandy Satriyo tidak kunjung disidangkan. Penyidik telah melengkapi berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
“Kemarin penyidik sudah melengkapi seluruh berkas perkara, apa yang menjadi syarat formil maupun materiil,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).