Jakarta, IDN Times - Polda Riau mengungkap praktik perusakan hutan mangrove di Kepulauan Meranti. Dua pemilik dapur arang ilegal diamankan bersama ribuan karung arang bakau yang siap dikirim ke luar negeri.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, langkah ini menjadi bagian dari konsistensi penegakan hukum dalam menjaga ekosistem pesisir yang memiliki peran penting bagi keberlanjutan lingkungan di Riau.
“Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi,” ujar Herry dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2026).
