Konsorsium Inklusi memandang, Jalsah Salanah merupakan Hak Konstitusional Warga. Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) menjamin sepenuhnya kebebasan dan kemerdekaan setiap penduduk dan warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan.
Selain itu, Jalsah Salanah juga dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai hak asasi atas kebebasan berserikat dan berkumpul. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.
Oleh karena itu, sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) negara harus menjamin dan melindungi penikmatan (enjoyment) hak tersebut.
Sebagaimana diketahui, terjadi penolakan atas penyelenggaraan Jalsah Salanah oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Manislor, Kuningan, Jawa Barat yang rencananya akan berlangsung pada 6 sampai 8 Desember 2024.
Terkait penolakan tersebut, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kuningan kemudian merespons dengan pelarangan Jalsah Salanah 2024 dengan alibi menjaga kondusifitas dan ketentraman masyarakat.
Pada perkembangannya, warga Ahmadiyah Manislor memberikan pernyataan sebagai warga yang menerima pelarangan penyelenggaraan kegiatan Jalsah Salanah dari Pemkab Kuningan. Pernyataan tertulis yang sejauh ini ditandatangani oleh 2.000 lebih warga tersebut.
Pada pokoknya mereka menegaskan, pertama, pelaksanaan Jalsah Salanah, pertemuan tahunan, tetap akan jalan sesuai dengan rencana dan izin yang sudah mereka terima, karena warga Ahmadiyah Manislor sudah banyak mengeluarkan biaya, tenaga, dan pikiran untuk pelaksanaan Jalsah Salanah. Kedua, permohonan perlindungan kepada seluruh aparat kepolisian dan Forkopimda untuk menciptakan iklim yang kondusif.