Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala BPIP Hariyono angkat bicara soal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Perpres yang diteken Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pada Rabu 23 Mei lalu itu menuai polemik lantaran gaji selangit Dewan BPIP.