Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan Jaksa Tak Lagi Kawal Kasus Ijazah Gibran: Sifatnya Pribadi

WhatsApp Image 2025-07-14 at 17.01.54 (1).jpeg
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan pembekalan kepada 100 Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV dan 110 Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) (Dok. Setwapres)
Intinya sih...
  • Jaksa ditarik karena tidak memiliki legal standing
  • Gibran dan KPU digugat membayar Rp125 triliun
  • Pihak Gibran tak hadir di sidang perdana
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mengawal kasus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di PN Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan alasan pihaknya sudah tidak mengawal lagi perkara pencalonan Gibran sebagai Wapres lantaran hal tersebut bersifat pribadi.

“Jadi karena ini sifatnya gugatan sifatnya pribadi kepada pak Gibran Bukan sebagai Wapres," ujarnya di Kejagung, Kamis (18/9/2025).

1. Jaksa langsung ditarik karena tidak memiliki legal standing

WhatsApp Image 2025-07-14 at 17.01.55.jpeg
Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat memberikan pembekalan kepada 100 Peserta Pendidikan Pemantapan Pimpinan Nasional (P3N) XXV dan 110 Peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXVIII, di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025) (Dok. Setwapres)

Anang menjelaskan, seharusnya pemohon dalam perkara ini mengalamatkan surat gugatannya ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres). Alhasil, jika memang gugatannya terkait Wapres maka JPN bakal langsung turun tangan menangani hal tersebut.

Oleh sebab itu, saat di persidangan awal tim JPN langsung ditarik karena tidak memiliki legal standing.

"Nah pada saat hadir di persidangan, dinyatakan oleh pemohon bahwa yang bersangkutan gugatan bukan atas nama jabatan, tapi atas nama pribadi," ujarnya.

2. Gibran dan KPU digugat membayar Rp125 triliun

WhatsApp Image 2025-07-04 at 12.08.27.jpeg
Grafis pemakzulan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka (IDN Times/Aditya Pratama)

Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.

Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI. Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriel sebesar Rp125 triliun. Penggugat meminta uang itu disetorkan ke kas negara.

3. Pihak Gibran tak hadir di sidang perdana

Momen Prabowo Subianto bersama Megawati Soekarnoputri dan Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)
Momen Prabowo Subianto bersama Megawati Soekarnoputri dan Gibran Rakabuming Raka (dok. Setwapres)

Persidangan hari ini digelar dengan agenda pemeriksaan legal standing. Penggugat dan para tergugat hadir dalam persidangan.

Gibran diwakili kuasa hukum dari tim jaksa pengacara negara (JPN). Penggugat menyatakan keberatan karena menyebut gugatan itu ditujukan terhadap Gibran secara pribadi, bukan jabatan Wapres.

Majelis hakim menyatakan memahami keberatan penggugat. Majelis menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir dan persidangan ditunda hingga Senin (15/9/2025).

Berikut isi petitum gugatan terhadap Gibran dan KPU:

1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.

3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.

5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.

6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.

7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Bui

18 Sep 2025, 19:16 WIBNews