Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Dewan Pengawas. Alex dilaporkan terkait pengumuman Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
“Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” kata Kuasa Hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho, Rabu (2/8/2023).