Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Kabiro SDM dan Hukum KPK Diperiksa

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih menangani polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktu Penyelidikan. Kali ini, Kepala Biro SDM dan Biro Hukum KPK diperiksa Dewas.
"Ada klarifikasi dengan Kabiro SDM dan Kabiro Hukum KPK (kemarin)," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho melalui keterangan tertulis, Selasa (18/3/2023).
1. Dewas KPK masih lakukan klarifkasi

Dewan Pengawas masih belum mau mengungkapkan hasil pemeriksaan sejauh ini. Sebab, hal itu akan diungkapkan ketika putusan dibacakan.
"(Saat ini) Masih proses klarifikasi," ujar Albertina.
2. Dewas sudah periksa lima pimpinan KPK

KPK diketahui telah memeriksa kelima pimpinan yakni Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak. Sekjen KPK Cahya Harefa pun ikut dimintai klairifkasi.
KPK juga telah memanggil Endar Priantoro selaku pelapor dalam kasus ini. Namun, Dewas masih belum mengungkapkan hasil pemeriksaan yang dilakukan.
3. KPK sebut pencopotan Brigjen Endar karena masa tugas yang berakhir

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan pencopotan Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan karena masa tugas yang sudah berakhir per 31 Maret 2023. KPK pun tidak berupaya memperpanjang tugas Endar.
"KPK tidak mengajukan perpanjangan akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri. Surat usulan sejak 4 bulan sebelum habis masa penugasan tepatnya diajukan KPK di bulan November 2022," ujar Ali.