Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro

Jakarta, IDN Times - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekjen KPK, Cahya H Harefa, dan Kepala Biro SDM, Zuraida Retno Pamungkas, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan itu buntut kasus pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa Hukum Brigjen Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, mengatakan keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya, karena dinilai menyalahgunakan wewenang.
"Sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan," katanya kepada wartawan, Selasa (11/4/2023) malam.
1. Bertentangan dengan surat Kapolri

Rakhmat menjelaskan pada 31 Maret 2023 KPK memberhentikan atau mengembalikan Brigjen Endar ke Polri.
Padahal 29 Maret 2023, Kapolri Jenderdal Listyo Sigit Prabowo telah bersurat ke KPK terkait perpanjangan masa tugas Brigjen Endar di lembaga antirasuah tersebut.
"Surat tertanggal 29 Maret 2023 dari Kapolri sendiri sebetulnya itu jawaban buat KPK,” ucap dia.
2. Alasan tidak laporkan Firli Bahuri

Rakhmat mengatakan pihaknya belum melaporkan Ketua KPK, Firli Bahuri, karena surat ketetapan pengembalian itu ditandatangani oleh Sekjen dan Karo SDM. Kendati demikian, dia mengatakan pelaporan ini bisa saja berkembang jika memang nantinya terbukti surat ketetapan itu atas perintah Firli.
"Namun, yang sudah pasti sudah jelas, surat dan tanda tangan itu dari Sekjen dan Karo SDM kan pertimbangan," ucap dia.
Barang bukti yang dibawa, lanjut dia, adalah surat ketetapan pemberhentian Brigjen Endar dari KPK tertanggal 31 Maret 2023, surat penugasan dari Kapolri, serta surat pengangkatan Brigjen Endar di 2020 lalu.
"Cuma, akan berkembang untuk bukti, kami akan kirim lagi sesuai perkembangan dari kepolisian seperti apa," ujar dia.
3. Dewas KPK usut pelanggatan etik pencopotan Brigjen Endar

Dewan Pengawas KPK juga sedang melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik, dari pencopotan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Langkah awal yang dilakukan Dewas adalah memeriksa Cahya Harefa dan Endar.
"Sudah dimulai melakukan klarifikasi, baru dua orang, yaitu pelapor Pak Endar dan Pak Sekjen (Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa)," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean.