Jakarta, IDN Times - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harjanti mengatakan, polisi aktif yang masih duduk dalam jabatan sipil untuk segera mundur. Hal ini merupakan konsekuensi dari dikabulkannya uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.
"Saya mengatakan bahwa itu kan sudah dinyatakan inkonstitusional gitu ya. Maka konsekuensinya adalah bahwa putusan itu kan memang berlaku, meskipun ini berlaku ke depan gitu ya. Tapi kan ini sudah begitu banyak, kalau buat saya ya mereka harus mundur," ujarnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat pada Jumat (14/11/2025) malam.
Polisi Aktif Didesak Segera Mundur dari Jabatan Sipil Usai Putusan MK

Intinya sih...
Bentuk pemulihan kerugian konstitusional warga
Istana minta polisi aktif segera mundur
MK minta polisi aktif mundur dari posisi sipil
1. Bentuk pemulihan kerugian konstitusional warga
Susi menilai, mundurnya anggota Polri aktif yang duduk di jabatan sipil merupakan bentuk pemulihan kerugian konstitusional warga negara atas putusan MK. Menurutnya, hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon perkara mendapatkan pemulihan dari kerugian konstitusionalnya. Perkara di MK memiliki karakter kepentingan umum yang lebih besar dibandingkan pengadilan lainnya.
“Buat saya itu harusnya serta merta. Kalau misalkan tidak serta merta, terus apa remedy-nya buat pemohon?” ujarnya.
2. Istana minta polisi aktif segera mundur
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 bersifat final dan mengikat, sehingga putusan tersebut harus ditindaklanjuti.
Prasetyo lantas meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut. Hal ini sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025) siang.
Sementara itu, Menteri Koodirnator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian memastikan putusan itu bakal menjadi masukan bagi anggota komite.
Yusril mengatakan, putusan MK itu berlaku setelah diucapkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan membuat aturannya.
3. MK minta polisi aktif mundur dari posisi sipil
Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, Hakim MK Ridwan Mansyur menjelaskan, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Polri sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat 3.
“Yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud,” kata Ridwan.
MK berpandangan, hal tersebut berdampak pada ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
Adapun, perkara ini dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.