Jakarta, IDN Times - Sebanyak tujuh dari 49 orang yang ditangkap polisi saat penggerebekan kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (8/5/2021), ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tujuh orang tersebut, dua orang merupakan bandar, yakni FPR (27) dan GNS (25). Mereka merupakan sepasang suami istri. Lima orang lainnya, yaitu SK (45), IK (42), HER (51), RGP (49), GPL (18), merupakan pengedar narkotika.
“Satu DPO bandar besarnya. Di sana ada 3 bandar. Satu DPO nama Zemba. Saya minta Zemba segera menyerahkan diri, daripada nanti kita lakukan tindakan tegas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (10/5/2021).