Fakta-fakta Penggerebekan di Kampung Ambon Terkait Kasus Narkoba

Yogyakarta, IDN Times - Personel gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menggerebek Kampung Ambon, Komplek Permata, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat pada Sabtu (8/5/2021). Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang-barang, seperti senjata api, senjata tajam, drone hingga narkoba jenis sabu dan ganja.
"Ini kegiatan operasi gabungan antara Polda dan Polres di mana unsur terkait di dalamnya Direktorat Narkoba dari Brimob dari Sabhara dan Satnarkoba Polres Jakbar. Kami melakukan operasi gabungan di lokasi Kampung Ambon," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo pada Sabtu (8/5/2021).
1. Polisi menangkap 50 orang nyaris tanpa perlawanan

Personel gabungan menangkap 50 orang saat penggerebekan di Kampung Ambon. Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait status dari 50 orang yang diamankan tersebut.
"Ini operasi gabungan dari Polda dan Polres Jakbar, melibatkan 555 personel. Kita mengamankan 50 orang dari sana. Kami belum bisa pastikan statusnya apa mereka," ujar Ady Wibowo dikutip dari ANTARA, Sabtu (8/5/2021).
Ia menambahkan, sempat ada perlawanan dari penggerebekan yang dilakukan di lima lokasi di Kampung Ambon.
"TKP-nya di lima lokasi dari yang kita sisir dan mapping sebelumnya. Ada beberapa yang melakukan perlawanan, tapi kita sudah amankan," katanya.
2. Ditemukan senjata api, miras, narkoba hingga drone

Kombes Pol Ady Wibowo sebelumnya telah mengamati para pelakuu penyalahgunaan narkoba tersebut sebelum menerjunkan personel gabungan untuk melakukan penggerebekan.
Berdasarkan keterangannya, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan senjata tajam, dua senjata rakitan dengan lima peluru tajam hingga drone.
Lalu pihaknya juga menyita tiga air softgun, narkotika jenis ganja dan sabu, tiga pucuk senapan angin, alat hisap (bong) dan beberapa miras.
"Ini narkotika dan minuman keras jumlahnya kita sedang hitung. Lalu kita juga bongkar bedeng-bedeng yang informasinya sering digunakan untuk pakai narkotika itu, ini harus kami seriusi," tuturnya.
3. Pada Januari lalu, BNN sita aset bandar narkoba di Kampung Ambon senilai Rp25 miliar

Beberapa bulan sebelum penggerebekan ini atau tepatnya pada 8 Januari 2021, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita aset milik bandar narkoba berinisial MG di Kampung Ambon senilai Rp25,52 miliar.
Untuk diketahui, MG merupakan bandar narkoba yang ditangkap BNN dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kampung Ambon pada 20 Desember 2020.
"Disita aset bandar narkoba MG senilai Rp25,52 miliar, suatu angka yang fantastis, kata Kepala BNN Komjen Pol Petrus Reinhard Golose dikutip dari ANTARA, Jumat (8/1/2021).
Saat itu, BNN juga menyita barang bukti berupa 15,22 kg ganja, 5,8 kg sabu-sabu dan 248 butir pil ekstasi.
4. Polisi bongkar jaringan narkoba internasional di Kampung Ambon pada 2019

Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pernah membongkar jaringan narkoba internasional di sekitar Kampung Ambon, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Oktober 2019.
Kapolres Metro Jakarta Barat saat itu, Komisaris Polisi Hengki Haryadi mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka YG (20). Disusul dengan tiga tersangka lain, yakni ANJ (25), AM(29) dan AJ (32).
Empat orang tersebut ditangkap dengan kepemilikan barang bukti 442 gram sabu-sabu dan 1900 butir happy five.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dari para tersangka, mereka merupakan penyuplai dari sindikat internasional. Jaringan itu dikendalikan oleh WN Malaysia.