Jakarta, IDN Times - Seorang anggota Polri aktif diduga melakukan pelecehan seksual, penganiayaan hingga pengancaman terhadap istri sirinya. Korban pun telah membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengatakan, kliennya langsung diperiksa 20 pertanyaan dilanjutkan visum et repertum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Awalnya, korban dikenalkan kepada pelaku sebelum akhirnya nikah siri.
“Dari awal itu dicekoki narkotika berjenis sabu. Sepanjang itu korban juga dianiaya, disekap, diancam, dan ada perlakuan seks menyimpang, dan kita tidak perlu sebutkan karena itu asusila, ada banyaklah di situ. Dan juga terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras,” kata Raden di Bareskrim Polri, Kamis.
