Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Kantongi Identitas Pemasok Tembakau Gorila ke Fico Fachriza

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengantongi identitas pemasok narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila kepada komedian Fico Fachriza. Polisi saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Orang yang menyuplainya itu di media sosial. Kita sudah tahu itu. Sudah DPO (daftar pencarian orang)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, dikutip ANTARA, Senin (17/1/2022).

1. Fico Fachriza sudah mengonsumsi narkoba sejak 2016

Penangkapan Komika Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Penangkapan Komika Fico Fachriza terkait penyalahgunaan narkoba pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Fico Fachriza ditangkap penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di rumahnya di Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 18.15 WIB.

Pada penggeledahan di rumah Fico, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Kepada petugas, Fico mengaku sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak tahun 2016. Fico mengaku membeli barang haram tersebut dari seseorang di media sosial.

2. Tembakau gorila dibeli seharga Rp300 ribu

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Terkait hal itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander mengungkapkan, Fico membeli tembakau sintetis seharga Rp300 ribu.

"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial, membeli seharga Rp300 ribu," kata AKBP Donny.

3. Polisi buru pengedar narkoba di dunia maya

Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Dony pun menegaskan pihaknya akan terus memburu para pengedar narkotika yang bersembunyi di dunia maya.

"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us