Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

[BREAKING] Komika Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Gorila

[BREAKING] Komika Fico Fachriza Konsumsi Tembakau Gorila
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan komika Fico Fachriza sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika pada Jumat (14/1/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan komika Fico Fachriza ditangkap karena menyalahgunakan narkotika jenis sintetis atau dikenal sebagai tembakau gorila.

Fico ditangkap di kediamannya Pancoranmas, Kota Depok pada Kamis (13/1/2022) pukul 18.25 WIB.

“Barang bukti yang diamankan 1 bungkus rokok Jazy Bold berisi 1,45 gram,” ujar Zulpan.

Polisi mengenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Fico dengan ancaman 4 tahun penjara.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar

Related Articles

See More

Momen Prabowo Potong Tumpeng Angka 80 di HUT Bhayangkara

01 Jul 2026, 12:23 WIBNews