Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada KUHP dan KUHAP Baru, Anggota DPR: Jangan Ada Lagi Pelanggaran HAM

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Legislator Demokrat wanti-wanti penyidik jangan ada lagi pelanggaran HAM setelah KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku hari ini
  • Dorong pemerintah segera terbitkan aturan turunan KUHP dan KUHAP
  • Penyidik diminta segera menyesuaikan diri atas berlakunya KUHP dan KUHAP versi terbaru.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mendorong para penegak hukum menyesuaikan diri terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru yang resmi berlaku mulai hari ini.

Hinca menekankan, hukum pidana Indonesia telah memasuki era baru yang diyakini berpihak pada warga negara. Ia mengatakan, dibutuhkan kepekaan bagi para penyidik di semua lini institusi penegak hukum untuk menyesuaikan diri dengan cekatan dan profesional.

"Tak ada pilihan lain kecuali segera menyesuaikan diri. Mengubah cara pikir dan cara tindak dlm semangat negara hukum yg demokratis," kata Hinca kepada wartawan, Jumat (2/1/2025).

1. Jangan ada lagi pelanggaran HAM

Anggota Komisi III DPR Fraksi DPR Hinca Pandjaitan sebut target RUU KUHAP selesai Oktober 2024. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi III DPR Fraksi DPR Hinca Pandjaitan sebut target RUU KUHAP selesai Oktober 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Hinca mewanti-wanti para penyidik agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan juga tekan menakan selama proses penyidikan. Ia menekankan, di era yang semakin terbuka seperti hari ini, proses penyidikan harus akuntabel dan mengedepankan prinsip perlindungan HAM.

"Tak adalagi pelanggaran ham. Tak ada lagi tekan menekan. Semua harus sesuai dengan prinsip prinsip perlindungan HAM," kata dia.

2. Dorong pemerintah segera terbitkan aturan turunannya

Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)
Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Hinca juga mendorong pemerintah agar segera menerbitkan aturan turunannya (peraturan pemerintah) terhadap pelaksanaan KUHAP yang berlaku hari ini. Hal ini penting supaya aturan main penerapan hukum pidana berjalan harmonis.

Kendati, ia mengatakan, substansi PP tersebut hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis normatif hukum. PP tersebut hanya dimaksudkan untuk melengkapi aspek teknis acara yang telah diatur dalam KUHAP, bukan untuk menambah atau mengubah norma hukum baru.

"PP itu keharusan dan keniscayaan. Waktu pembahasan (KUHAP) di Komisi 3 DPR RI, itu sudah kita minta PP segera diteken bersamaan dengan berlakunya KUHAP. Setidaknya tidak terlalu lama, agar lengkap semua aturan mainnya," kata Legislator Partai Demokrat.

3. Pemerintah bakal terbitkan 2 aturan turunan KUHAP

RUU Perampasan Aset
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiarej) bicara kelanjutan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Dua instrumen hukum pidana Indonesia, yaitu KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini. Adapun, KUHP lebih dulu disahkan DPR pada 6 Desember 2022 silam. UU tersebut kemudian disahkan oleh Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo pada 2 Januari 2023, dan resmi menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023.

Sedangkan, KUHAP resmi disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada 18 November 2025, dan disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025, sehingga resmi menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, untuk pelaksanaan KUHAP, pemerintah menyiapkan dua PP dan satu Peraturan Presiden (Perpres). Dari jumlah tersebut, satu Perpres dan satu PP yang mengatur mekanisme keadilan restoratif telah melalui proses harmonisasi.

“Kemudian terkait KUHAP itu ada dua PP dan satu perpres. Untuk satu perpres dan satu PP tentang mekanisme keadilan restoratif itu sudah diharmonisasi,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Protes Biaya Hidup di Iran Memanas, Korban Jiwa Jadi 6 Orang

02 Jan 2026, 19:49 WIBNews