Jakarta, IDN Times - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius ungkap kendala penangkapan anak anggota DPRD Bekasi, AT (21) sebagai tersangka kasus pemerkosaan dan penjualan remaja putri berusia 15 tahun.
Menurutnya, lambatnya penanganan kasus ini karena tidak adanya saksi yang mengetahui pemerkosaan dan penjualan remaja tersebut secara langsung.
“Sedangkan dalam kasus persetubuhan di bawah umur seperti ini tidak didapatkan saksi yang mengetahui secara langsung sehingga penyiidik membutuhkan waktu yang lebih lagi untuk menentukan dua alat bukti,” kata Aloysius Suprijadi kepada IDN Times, Kamis (20/5/2021).