Jakarta, IDN Times - Polisi resmi menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio sebagai pelaku atau sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan secara brutal terhadap Cristalino David Ozora.
Ditektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan AG dinaikkan statusnya dari sebelumnya anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, polisi telah melakukan penyidikan secara maraton kepada AG (15). Ia diperiksa selama tiga hari-hari berturut-turut dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora.
Trunoyudo menjelaskan pemeriksaan pada Rabu (1/3/2023) merupakan lanjutan pemeriksaan oleh Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) yang dilakukan pada Senin (27/2/2023).
Sementara pada Selasa (28/2/2023) kemarin juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap AG oleh pekerja profesional untuk menilai tiga hal di antaranya penilaian tentang anak dalam tekanan, apakah ada relasi kuasa, dan kondisi sosial lainnya.
“Kemarin sudah dilakukan oleh pekerja sosial profesional tentu hasilnya dalam bentuk produk yang namanya laporan sosial yang digunakan untuk proses penyidikan ini,” tutur dia.