Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkapkan, salah satu anggota grup musik JKT48 yakni Ni Made Ayu Vania Aurellia sudah dipanggil. Pemanggilan ini terkait laporan tindak pidana pelecehan yang dialami Aurellia.
"Rencana tindak lanjut ke depan itu kita akan menyelidiki pelapor dan saksinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
