Soal TNI Urus Begal, KSAD: Pelaku Takut Kalau Ada Tentara

- KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menegaskan TNI tidak mengurus kasus begal, namun kehadiran prajurit di wilayah tertentu membuat pelaku kejahatan enggan beraksi.
- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi izin bagi prajurit untuk membantu pemberantasan begal sebagai bentuk dukungan menjaga keamanan bersama kepolisian.
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto menekankan keterlibatan TNI dalam penanganan kriminalitas harus sesuai UU TNI dan tidak mengambil alih tugas Polri.
Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, membantah TNI kini ikut mengurus kejahatan jalanan termasuk begal. Menurut dia, pelaku justru ketakutan untuk melakukan aksi begal karena kehadiran prajurit di daerah tersebut.
Hal ini disampaikan Maruli saat menjawab pertanyaan awak media mengenai peran TNI yang belakangan terlihat aktif dalam berbagai kegiatan, mulai dari membantu petani, penanganan lingkungan, hingga menjaga keamanan wilayah.
"Enggak, siapa yang ngurus begal? Nggak ada yang ngurus begal. Begal itu jadi takut karena ada tentara, gitu lho. Bukan ngurus-ngurusin," kata Maruli di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
1. Kehadiran TNI di masyarakat bisa mencegah kejahatan

Menurut dia, efek pencegahan muncul karena keberadaan prajurit di suatu wilayah dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat sekaligus membuat pelaku kejahatan mengurungkan niatnya.
"Ada tentaranya di tempat situ, karena ada begal, liat tentara, nggak jadi. Kayak gitu," kata dia.
Maruli menjelaskan, berbagai program yang dijalankan TNI AD selama ini berfokus untuk membantu masyarakat dalam sektor-sektor yang tak bisa dijangkau kementerian.
"Jadi kita mengerjakan hal-hal yang tidak terjangkau oleh kementerian," kata dia.
2. Panglima izinkan TNI ikut berantas begal

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberi lampu hijau bagi prajurit TNU untuk ikut terlibat dalam pemberantasan kejahatan kriminal seperti begal di suatu daerah, meskipun tak ada instruksi khusus.
"Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal. Namun, Beliau menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya, dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Jenderal bintang satu itu mengatakan, kehadiran militer merupakan bagian dari upaya membantu kepolisian menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif. Ia menggarisbawahi penanganan tindak pidana tetap menjadi kewenangan kepolisian. "TNI tak melakukan tindak penegakan hukum terhadap warga sipil," tutur Nas.
3. TNI ikut berantas begal haru sesuai aturan yang berlaku

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Suratto menyampaikan, keterlibatan TNI dalam pemberantasan aksi kriminalitas jalanan seperti begal jangan dartikan sebagai upaya mengambil alih tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam melakukan penegakan hukum.
Anton mengatakan, pelibatan TNI dalam membantu penanganan gangguan keamanan sipil harus tetap berada dalam koridor hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya UU TNI. Dalam Pasal 7 Ayat (2) UU TNI disampaikan bahwa TNI dapat membantu Polri dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini termasuk dalam bagian Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Perintah Panglima TNI harus dilihat sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang dalam membantu tugas Polri, bukan berarti TNI mengambil alih tugas Polri dalam melakukan penegakan hukum," kata Anton kepada wartawan, saat dihubungi Jumat (29/5/2026).
Oleh karena itu, ia menekankan, mekanisme koordinasi, komando, dan aturan pelibatan di lapangan harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir maupun potensi pelanggaran kewenangan.

















