Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Pastikan Bandar Narkoba Koko Erwin Dimiskinkan Lewat TPPU
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Bareskrim Polri meningkatkan kasus bandar narkoba Koko Erwin ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku peredaran narkoba.
  • Istri dan dua anak Koko Erwin ditangkap di Nusa Tenggara Barat serta dibawa ke Bareskrim Polri bersama sejumlah barang bukti seperti rumah, ruko, gudang, dan kendaraan bermotor.
  • Penyidik akan melakukan pemeriksaan dan gelar perkara terhadap ketiga tersangka sebelum menentukan penahanan sesuai unsur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
24 April 2026

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyatakan Bareskrim Polri akan meningkatkan kasus bandar narkoba Koko Erwin ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menegaskan upaya ini bertujuan memiskinkan para pelaku peredaran narkoba.

24 April 2026

Istri dan dua anak Koko Erwin tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 16.25 WIB setelah dibawa dari NTB, lalu tiba di Bareskrim Polri pukul 17.20 WIB untuk pemeriksaan terkait TPPU. Penyidik juga membawa sejumlah barang bukti berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, dan dokumen.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Bareskrim Polri meningkatkan kasus bandar narkoba Koko Erwin menjadi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut.
  • Who?
    Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, tersangka Koko Erwin, istrinya Virda Virginia Pahlevi, serta dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
  • Where?
    Pemeriksaan dilakukan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ketiga tersangka sebelumnya dibawa dari Nusa Tenggara Barat dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sebelum digiring ke lokasi pemeriksaan.
  • When?
    Penangkapan dan pemeriksaan berlangsung pada Jumat, 24 April 2026. Ketiga tersangka tiba di Bareskrim sekitar pukul 17.20 WIB setelah penerbangan dari NTB yang mendarat pukul 16.25 WIB.
  • Why?
    Peningkatan kasus dilakukan untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan narkoba serta memiskinkan para pelaku melalui penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang.
  • How?
    Penyidik Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba membawa ket
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Polisi tangkap orang jahat yang jual obat terlarang, namanya Koko Erwin. Polisi juga bawa istri dan dua anaknya dari NTB ke Jakarta. Mereka mau tanya-tanya soal uang yang disembunyiin. Polisi ambil rumah, mobil, dan barang mereka. Sekarang mereka diperiksa supaya uang jahatnya bisa diambil semua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah Bareskrim Polri yang memperluas penanganan kasus narkoba hingga ke tindak pidana pencucian uang menunjukkan komitmen serius dalam memutus mata rantai kejahatan. Dengan menyita aset dan menelusuri aliran dana hasil kejahatan, upaya ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memperkuat pesan bahwa keuntungan dari peredaran narkoba tidak akan dibiarkan dinikmati pelaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan, pihaknya akan meningkatkan kasus bandar narkoba ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Termasuk kasus yang menjerat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap istri dan dua anak Koko Erwin dari Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait dengan TPPU. Eko memastikan bakal memiskinkan bandar narkoba dengan pengusutan TPPU.

“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU. Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba,” ujar Eko di Bareskrim Polri, Jumat (24/4/2026).

Dari istri dan dua anak Erwin, penyidik menyita beberapa barang bukti terkait dengan TPPU yang dilakukan keempatnya. Barang bukti itu terdiri dari rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait

“Nanti kurang lebihnya kita rilis setelah komplit sampai berapa TPPU yang berhasil kita sita,” ujar dia.

Pantauan IDN Times di Bareskrim, istri dan dua anak Erwin tiba di Bareskrim Polri pada Jumat (24/4/2026) pukul 17.20 WIB. Mereka dibawa dari NTB dan tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada pukul 16.25 WIB.

Ketiga tersangka dibawa Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.

Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Koko Erwin dan dua anaknya, yakni Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia. Tiba bersama penyidik dalam satu mobil minibus, mereka terlihat diborgol dan tertunduk tanpa kata.

Setelah turun dari mobil, ketiganya digiring ke gedung Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. Selain membawa ketiga tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti di dalam koper dan tas.

Eko menjelaskan, ketiganya akan diperiksa dan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

"Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi,” kata dia.

Editorial Team