Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menegaskan, TNI tak bisa melaporkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik.
Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan, hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE harus dibatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan, dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.
“Kan menurut putusan MK, institusi kan gak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik," kata Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9/2025).
