Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin (IDN Times/Irfan)
  • Bareskrim Polri menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak.

  • Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam rangkaian penyelidikan serta penyidikan perkara tersebut.

  • Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka, sementara SU masih berstatus saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
3 November 2026

Bareskrim Polri menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyelidikan dugaan penyadapan. Polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menetapkan tiga tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Polri menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat, tokoh politik, media, ormas, dan pengusaha.
  • Who?
    Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan penyidikan melibatkan tersangka Jenderal Pol Listyo Sigit, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
  • Where?
    Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan perkara dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
  • When?
    Informasi penyitaan dan penetapan status tersangka disampaikan pada Senin, 3 November 2026.
  • Why?
    Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dan penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lainnya.
  • How?
    Penyidik Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli, lalu menyita perangkat elektronik. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang masih diperiksa sebagai saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi mengambil 11 HP, satu iPad, dan empat flashdisk untuk memeriksa dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan orang-orang lain. Polisi sudah bertanya kepada 10 saksi dan tiga ahli. Tiga orang jadi tersangka, yaitu Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Slamet Uliandi masih jadi saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini menunjukkan adanya upaya penegakan hukum yang terstruktur melalui pemeriksaan saksi dan ahli serta pengamanan perangkat digital yang relevan. Penetapan status hukum bagi pihak-pihak terkait juga mencerminkan proses penyidikan yang berjalan dengan fokus pada pengumpulan bukti, sambil tetap membedakan posisi tersangka dan saksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh poilitik, media, ormas, hingga pengusaha. Barang bukti tersebut berupa ponsel, iPAD, hingga flashdisk.

"Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli, penyitaan barang bukti berupa HP 11 unit, satu unit iPAD, dan flashdisk 4 buah," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (3/11/2026).

Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan mantan sekretaris pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.

“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep.

Curated For You

Editorial Team

Related Article