Yusril: Untuk Apa Penyadapan dan Siapa Aktornya, Tidak Boleh Menduga

- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyerahkan penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh kepada Polri.
- Yusril menegaskan motif serta aktor intelektual penyadapan tidak boleh disimpulkan tanpa bukti, dan penyidik perlu mengembangkan perkara secara saksama.
- Polri menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka; Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyidikan terhadap kasus penyadapan Presiden Prabowo dan beberapa tokoh, termasuk tujuan dan siapa aktor intelektual di baliknya.
"Untuk apa penyadapan ini dilakukan, apakah ada kepentingan, siapa aktor intelektual dibalik penyadapan ini wallahu a'lam bishawab. Kita tidak boleh menduga-duga, tapi hukum tidak boleh ditegakan menduga-duga, harus bicara dengan bukti," kata Yusril dalam konferensi pers di Kantor Kumham, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Oleh karena itu, kata Yusril, para penyidik dari Polri harus diberi kesempatan untuk melakukan penyidikan dengan seksama dan melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Saya kira mungkin tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah ditetapkan tersangka dan ditahan proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadapan ini dilakukan. Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yg tadi ditahan atau tidak," ujar Yusril.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan mantan sekretaris pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri. Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.















