Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komisi 3 DPR Hormati Penegakan Hukum Kasus Penyadapan Terhadap Prabowo

3 min read
Komisi 3 DPR Hormati Penegakan Hukum Kasus Penyadapan Terhadap Prabowo
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman ketika memegang palu sidang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menghormati proses hukum kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan meminta penanganan profesional, objektif, serta transparan.
  • Bareskrim menetapkan KSP Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka; ketiganya ditahan, sementara Irjen Slamet Uliandi saksi.
  • Penyidik menduga penyadapan berlangsung 2025–2026 tanpa verifikasi atau dasar hukum, menyasar sejumlah tokoh, serta dokumennya diperintahkan dihapus pada Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menghormati proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa jenderal di kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyidik di Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka yaitu Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Widyaisawara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso. Sedangkan satu jenderal lainnya yaitu Irjen Slamet Uliandi masih berstatus sebagai saksi.

"Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal," ungkap Habiburokhman di dalam keterangan, Selasa (3/11/2026).

Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dipercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang. Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, obyektif dan transparan dari awal hingga akhir.

Sementara, Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengatakan, ketiga jenderal di kepolisian itu kini sudah ditahan di rutan Mabes Polri.

"Penyidik menetapkan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU," ujar Asep di kantor Bareskrim Mabes Polri pada malam ini.

Menurut Asep, ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026. Ia mengatakan, nomor-nomor yang disadap dimasukan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Kemudian pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan untuk menghapus dokumen penyadapan itu.

"Terdapat beberapa nomor yang dimasukan ke dalam LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," katanya.

Selain melakukan penyadapan ilegal terhadap kepala negara, ketiga tersangka juga mengakses komunikasi tokoh organisasi masyarakat, tokoh media, LSM, tokoh politik hingga para pengusaha. Atas perbuatan tersebut, Sigit dan dua jenderal lainnya dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," tutur dia.

Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.

    Related Articles

    See More
    Komisi 3 DPR Hormati Penegakan Hukum Kasus Penyadapan Terhadap Prabowo