Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Baru Sebulan Jabat Kepala KSP

2 min read
Jadi Tersangka Penyadapan, Listyo Sigit Baru Sebulan Jabat Kepala KSP
Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP).
  • Kepala KSP Jenderal Pol Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, LSM, dan pengusaha.

  • Listyo diduga bersama Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso memerintahkan penyadapan sejak 2025 tanpa verifikasi server LIMS maupun proses penegakan hukum.

  • Ketiganya terancam maksimal 10 tahun penjara melalui pasal KUHP dan UU ITE; polisi masih mendalami perkara serta memeriksa Irjen Slamet Uliandi sebagai saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM.

Penetapan itu diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar malam ini, Selasa (3/11/2026) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Terungkap, Listyo Sigit bersama mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM dan para pengusaha dilakukan sejak 2025 hingga 2026.

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” kata Asep.

Listyo sendiri baru menjabat sebagai Kepala KSP selama satu bulan. Dia dilantik menjadi Kepala KSP sejak 1 Oktober 2026 lalu di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Listyo menggantikan pejabat sebelumnya, Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.

Pengangkatan Listyo menjadi Kapolri juga seiringan dengan penetapan Kapolri baru, yaitu Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.

Saat ini, Listyo dan dua tersangka lainnya, yakni Ahrie Sonta dan Eko Hadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.

Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.

Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 Ayat 1, di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.

Polisi masih mendalami kasus dugaan penyadapan yang melibatkan jenderal-jenderal polisi tersebut. Dalam kasus ini, polisi masih memeriksa Irjen Slamet Uliandi, Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur, sebagai saksi dalam kasus penyadapan ini.

    Related Articles

    See More